Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengkaji ulang aturan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Rencana evaluasi ini mencakup kemungkinan penyesuaian batas saldo bebas pajak yang saat ini ditetapkan sebesar Rp50 juta, serta kemungkinan perubahan besaran tarif pajaknya. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat yang merasa aturan perpajakan tersebut perlu disesuaikan.
Merespons wacana tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, mengakui bahwa mengubah kebijakan ini membutuhkan waktu dan kajian yang komprehensif. Hal ini dikarenakan landasan hukum pengenaan pajak JHT diatur secara kuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). "Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," ujarnya Selasa (30/6/2026).
Inge menambahkan bahwa saat ini pemerintah belum mengerucut pada satu opsi kebijakan tertentu, karena segala usulan dari masyarakat masih ditampung dan dianalisis oleh kementerian. Ia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan nantinya bisa menyasar berbagai aspek secara rinci. "Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," paparnya.
Adapun desakan untuk mengevaluasi aturan ini salah satunya datang dari kalangan buruh yang menilai pajak pencairan JHT cukup memberatkan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas meminta pemerintah untuk menghapuskan aturan pengenaan pajak tersebut.
Menanggapi tuntutan penghapusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. "Kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0%, kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi, saya akan investigasi," ungkapnya pada Rabu (29/6/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum menelaah profil penerima manfaat secara utuh. Ia juga memastikan bahwa kajian kebijakan ini akan merujuk pada best practice secara global untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak terkait.
