Berita Nasional

DJP Sebut 95 Persen Pencairan JHT Sudah Nikmati Tarif PPh Final 0 Persen

Berdasarkan data hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini mayoritas pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0%.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa sekitar 95% pencairan JHT bernilai di bawah Rp50 juta, sehingga tidak dikenai pajak. Menanggapi persepsi masyarakat yang menyebutkan pajak dikenakan sejak iuran JHT dibayarkan, Bimo secara tegas menjelaskan bahwa hal tersebut adalah persepsi yang keliru.

"PPh tidak dipungut pada saat pekerja menerima gaji maupun selama dana JHT dikelola oleh lembaga keuangan, melainkan baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan. Sebanyak 95% pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta. Artinya, mayoritas pekerja memang tidak dikenai pajak saat mencairkan manfaat JHT," jelas Bimo.

Bimo juga menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009).

Mekanisme pencairan sekaligus atau sebagian akan berimplikasi pada pajak yang dikenakan. Berdasarkan PP 68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 (PMK 16/2010), pencairan JHT yang dilakukan sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 Final.

Dalam konteks pajak, pencairan sekaligus yang dimaksud adalah pembayaran sebagian atau seluruh manfaat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Tarif PPh Pasal 21 atas pencairan JHT sekaligus yakni sebesar:

  • 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta;
  • 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Jika melewati jangka 2 tahun, manfaat JHT (termasuk pengambilan JHT sebagian) dikenakan PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

Sejalan dengan catatan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dari 1,72 juta klaim JHT sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim atau sekitar 96% tidak dikenai PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta.

Meski demikian, pemerintah tetap mengkaji usulan serikat pekerja yang meminta agar pajak atas pencairan JHT dihapuskan atau ditetapkan menjadi 0% untuk seluruh nilai pencairan. Purbaya menyatakan kajian PPh atas JHT akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keadilan.

"Kami akan mengkaji usulan tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keadilan. Jangan sampai perubahan kebijakan justru memberikan fasilitas yang berlebihan kepada peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah sangat besar," kata Purbaya.

Sementara itu, Bimo menegaskan pemerintah terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Aspirasi tersebut akan dihimpun dan dikaji oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Menteri Keuangan.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat tersebut dibayar secara sekaligus. Tak hanya itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun dapat melakukan pengambilan manfaat JHT sebesar 10-30% dari jumlah JHT untuk keperluan lain, sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA