Foto: Biro Pers, Media,dan Informasi Sekretariat Presiden
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan kebijakan terkait rencana pengenaan bea keluar atau pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel, yakni Nickel Pig Iron (NPI) sebagai alternatif sumber pendapatan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa saat ini pemerintah belum menetapkan besaran pajak ekspor karena masih melakukan kajian mendalam. Pemerintah sedang melakukan kajian teknis dan menyusun desain skema kebijakan hingga besaran tarif pemajakan yang tepat sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
“NPI adalah produk daripada nikel. Saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” terang Bahlil di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selama ini, pemerintah memang belum memberlakukan bea keluar untuk produk ekspor NPI. Aturan bea keluar komoditas nikel baru menyasar produk dengan kriteria tertentu, seperti bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7%. Oleh karena itu, penyusunan regulasi baru tersebut memerlukan kalkulasi dan kajian lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Keuangan, agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
Selain memfokuskan rumusan pajak ekspor NPI, terdapat pula wacana dari Kementerian ESDM untuk merevisi Harga Mineral Acuan (HMA) atau Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel. Rencana revisi dengan menaikkan harga acuan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga nikel di pasar internasional serta memastikan keseimbangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand) agar harga komoditas tetap stabil.
"Sudah menjadi keputusan dari kami bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," tutup Bahlil.
