Foto: Hubungan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pemerintah mewajibkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan sebagian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 (PP 16/2026).
Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) PP 16/2026, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan. Pengalokasian dana tersebut dibagikan kepada setiap desa secara proporsional yakni, sebanyak 60% dibagikan dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, sedangkan 40% sisanya didasarkan pada realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang disumbangkan oleh masing-masing desa.
Selain bagi hasil pajak dan retribusi, PP 16/2026 juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun anggaran. Besaran ADD ditetapkan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Pembagian ADD ke masing-masing desa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut, pembagian ADD ke masing-masing desa juga memperhitungkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, sehingga alokasi pendanaan benar-benar mencerminkan kondisi masing-masing desa.
Sebagai informasi, PP 16/2026 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
