
Foto: Hubungan Masyarakat Samsat Provinsi DKI Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan kebijakan pemberlakuan secara nasional atas kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku khusus sepanjang tahun 2026.
Penerapan kebijakan tersebut merupakan adopsi dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah lebih dahulu mengimplementasikan kemudahan serupa. Secara nasional, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus Wibowo menegaskan bahwa kemudahan ini bersifat sementara. Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan untuk dilakukan proses balik nama kendaraan bermotor sebagai bentuk penertiban administrasi dan penguatan basis data kepemilikan kendaraan.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," terang Wibowo dalam keterangan tertulisnya.
Secara normatif, kewajiban pelampiran KTP pemilik kendaraan dalam setiap pengesahan STNK diatur dalam Pasal 61 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Namun demikian, ketentuan tersebut untuk sementara waktu akan dianulir guna memberikan ruang peningkatan kepatuhan pembayaran PKB tanpa mengabaikan aspek pengawasan kendaraan bermotor.
Dalam implementasinya, kemudahan tersebut tetap disertai persyaratan administratif sebagai bentuk akuntabilitas. Pemilik kendaraan saat ini diwajibkan mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan pemblokiran data atas nama pemilik lama, serta menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan registrasi pengguna atau ingin menambahkan data kendaraan bermotor dapat melihat panduan berikut ini: Semakin Mudah Bayar PKB, Pengguna Bisa Gunakan Aplikasi SIGNAL.
Untuk mempermudah penghitungan asumsi pokok PKB yang harus dibayarkan, Anda juga dapat mengakses Kalkulator PKB pada tautan berikut ini: Kalkulator Pajak Kendaraan.
