
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) baru saja merilis publikasi terbarunya yaitu Manual on Effective Mutual Agreement Procedures (MEMAP) pada awal bulan Februari 2026 untuk menyempurnakan panduan sebelumnya terkait proses Mutual Agreement Procedures (MAP). Pembaruan tersebut dilakukan karena OECD melihat adanya peningkatan jumlah kasus MAP secara global yang menguras sumber daya dan waktu otoritas pajak. MEMAP bersifat tidak mengikat, namun panduan ini merupakan akumulasi pengalaman praktik MAP sejak manual pertama OECD diterbitkan di tahun 2007.
Salah satu poin dari pembaruan ini adalah penekanan pentingnya penyelesaian yang pragmatis dan berorientasi pada solusi. Otoritas pajak diharapkan tidak menjadikan MAP sebagai perpanjangan untuk pemeriksaan maupun litigasi. MEMAP juga menegaskan bahwa diskusi dalam proses MAP harus dilakukan secara adil dan lebih berfokus pada penghapusan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty, bukan untuk mempertahankan penerimaan negara saja.
MEMAP juga merekomendasikan pemberian keringanan sepihak (unilateral relief). OECD mengimbau otoritas pajak untuk melakukan peninjauan kasus lebih awal agar dapat menentukan apakah terdapat isu pajak berganda substansial, sehingga jika memang ada dapat menilai apakah unilateral relief dapat mengeliminasi beban pajak tersebut tanpa perlu melewati diskusi bilateral yang berlarut-larut.
Tidak hanya otoritas pajak, MEMAP juga memberikan rekomendasi dari sisi wajib pajak. Salah satunya yaitu adalah kewajiban wajib pajak untuk menyediakan informasi material yang lengkap, akurat dan tepat waktu. OECD juga menekankan pentingnya wajib pajak menunjukkan niat baik untuk bekerja sama sehingga proses MAP bisa berjalan dengan efisien.
Selain itu, MEMAP juga mendorong penyelesaian proses MAP dengan pendekatan multi year resolution, yaitu penyelesaian sengketa yang mencakup beberapa tahun pajak sekaligus dalam satu kesepakatan. Pendekatan ini dapat diterapkan apabila fakta dan kondisi pada tahun-tahun pajak tersebut serupa.
Pembaruan MEMAP tidak mengubah kerangka hukum pelaksanaan MAP. Sebaliknya, pedoman ini berfokus pada standardisasi praktik dengan tujuan meningkatkan efisiensi waktu penyelesaian sengketa. OECD menilai bahwa apabila otoritas pajak mampu mendekati target waktu penyelesaian MAP selama 24 bulan, maka sumber daya yang terbatas dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk menangani kasus sengketa yang lebih kompleks.
