Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, yakni penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) UU PPh, apabila istri hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan pekerjaan yang dimaksud tidak memiliki hubungan dengan usaha atau pekerjaan suami maupun anggota keluarga lainnya, maka seluruh penghasilan dan/atau kredit pajak yang diterima oleh wajib pajak istri, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami dan diperlakukan sebagai penghasilan yang telah dipotong PPh bersifat final. Lalu, bagaimana cara pelaporan di aplikasi Coretax?
Ketentuan Pelaporan Penghasilan Istri pada SPT Tahunan Suami
Untuk melaporkan penghasilan istri dalam SPT Tahunan suami, wajib pajak perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak terjadi kurang bayar pajak yang diakibatkan oleh penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami. Berikut rinciannya:
- Pastikan istri telah terdaftar dengan status tanggungan dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax DJP suami;
- Setelah membuat konsep SPT Tahunan, gunakan fitur Posting untuk menarik informasi bukti potong yang diterima wajib pajak pada halaman induk SPT; dan
- Pastikan istri telah menerima bukti potong baik BP A1, BP A2, atau BP21. Bukti potong yang diterima oleh istri secara otomatis akan tercatat pada:
-
- Lampiran 1 bagian D - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan; dan
- Lampiran 1 bagian E - Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
Cara Melaporkan Penghasilan Istri sebagai Penghasilan Final
Untuk melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final, data bukti potong istri pada Lampiran 1 bagian D dan data Lampiran 1 bagian E dipindahkan ke Lampiran 2 bagian A terkait penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final.
Untuk memindahkan penghasilan istri tersebut, mula-mula pada SPT Tahunan suami, pastikan telah memberikan jawaban Ya pada dua pertanyaan pada formulir Induk SPT Tahunan:
- 10a. Apakah Terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?, pilih Ya; dan
- 14c. Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, pilih Ya.
Selanjutnya, gulir menuju tab L-1 bagian D dan E dan cari data bukti potong istri. Pada bagian D, catat jumlah penghasilan bruto istri (geser dan lihat kolom penghasilan bruto). Lalu, pada bagian E, catat NPWP perusahaan istri dan jumlah PPh Pasal 21 dari bukti potong istri (geser dan lihat kolom PPh yang Dipotong/Dipungut).
Setelah informasi dicatat, hapus bukti potong istri pada lampiran 1 bagian D dan E dengan cara mengklik ikon Sampah. Berikutnya, pindah ke lampiran 2 bagian A, lalu klik Tambah. Sistem akan memunculkan pop-up windows yang meminta wajib pajak melengkapi informasi berikut:
- NPWP Pemotong/Pemungut. Diisi dengan NPWP perusahaan istri bekerja yakni sesuai bukti potong istri;
- Nama Pemotong/Pemungut. terisi otomatis berdasarkan data NPWP;
- Kode Objek Pajak. Bagian ini terkunci dan otomatis terisi berdasarkan pilihan Kode Objek Pajak;
- Jenis Penghasilan. Pilih opsi jenis penghasilan Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja;
- Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong;
- PPh Terutang. Diisi dengan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut berdasarkan bukti potong istri.
- Setelah seluruh kolom terisi, klik Simpan.
