Tax Learning

Apa Perbedaan SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?

Medina Kyara Putrifidi

Sejak tahun pajak 2025 dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK/81 2024) wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak Orang Pribadi (OP) melalui aplikasi Coretax. Ketika melakukan pembuatan konsep SPT Tahunan wajib pajak OP di Coretax, wajib pajak harus memilih salah satu dari dua opsi yang diberikan yaitu, "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan".

Perbedaan SPT Bagian Tahunan Pajak dan SPT Tahunan

Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/ 2025 (PER 11/2025) SPT Bagian Tahun Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun pajak.

SPT Bagian Tahunan Pajak berfungsi untuk menggantikan SPT Tahunan jika kewajiban subjektif wajib pajak dimulai atau berakhir di pertengahan tahun. SPT Bagian Tahunan Pajak digunakan ketika kewajiban subjektif wajib pajak hilang atau dimulai di tengah tahun pajak, seperti:

  1. Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru menjadi SPDN
  2. Wajib pajak yang berhenti menjadi SPDN
  3. Warisan belum terbagi oleh ahli waris

Sementara SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban dalam waktu satu tahun pajak. SPT Tahunan diperuntukkan ketika kewajiban subjektif wajib pajak tetap berjalan sepanjang tahun seperti:

  1. Wajib pajak Subjek Pajak Dalam Negari (SPDN) yang mulai bekerja di tengah tahun
  2. Pindah kerja atau mutasi di Indonesia
  3. Berhenti bekerja, pensiunan masih berada di Indonesia

Kewajiban Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak

SPT Bagian Tahun Pajak merupakan bagian dari konsekuensi hukum yang harus digunakan oleh wajib pajak dalam kondisi tertentu yang menyebabkan kewajiban pajak tidak berlangsung selama setahun penuh. Berikut adalah contoh kondisi di mana wajib pajak harus menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak.

Pertama, orang pribadi seperti WNA yang baru menjadi SPDN. Kedua, orang pribadi yang kehilangan kewajiban subjektif di tengah tahun misalnya karena meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau meninggal dunia. Ketiga, warisan yang belum terbagi karena telah menjadi subjek pajak baru.

Berikut contoh pengunaan SPT Bagian Tahun Pajak:

Mr. B merupakan WNA yang memiliki kontrak kerja di Indonesia selama 3 tahun. Mr. B tiba di Indonesia pada bulan Oktober 2025, sehingga sudah memiliki kewajiban subjektif sebagai SPDN. Untuk pelaporan PPh OP, Mr. B akan melaporan penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025. Mr. B harus memilih tanda centang pada Bagian Tahun Pajak ketika membuat konsep SPT, diikuti isian Bagian Tahun Pajak 2025.

Perlu dipahami wajib pajak tidak boleh menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak apabila kewajiban subjektif berlangsung 1 tahun penuh, meskipun baru bekerja atau berhenti bekerja di tengah tahun.

Bukti Potong dan Pemilihan Jenis SPT

Wajib pajak memilih jenis SPT berdasarkan status kewajiban subjektif bukan durasi bekerja. Untuk bukti potong "Kurang dari Setahun" tanpa disetahunkan, wajib menggunakan SPT Tahunan. Sementara untuk bukti potong "Kurang dari Setahun" yang penghasilannya disetahunkan, gunakan SPT Bagian Tahun Pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA