Untuk mengakses layanan Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan/atau aktivasi. Dalam proses registrasi, wajib pajak wajib mengisi sejumlah formulir isian seperti identitas wajib pajak, detail kontak wajib pajak, orang terkait, data ekonomi, alamat, verifikasi identitas, dan pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar.
Dalam proses pendaftaran, tidak sedikit wajib pajak menemui kendala yang menyebabkan pendaftaran tersebut tidak dapat dilanjutkan. Salah satu kendala tersebut yakni pengisian data geometris atau titik lokasi pin geometri tidak sesuai dengan alamat wajib pajak diikuti dengan notifikasi bahwa penandaan lokasi tidak berada di dalam area desa/kelurahan alamat yang sebenarnya.
“Bagaimana solusi atas penandaan data geometris yang tidak sesuai dengan alamat sebenarnya? Alamat yang saya masukkan sudah sesuai dengan Kartu Keluarga, namun titik lokasi pada peta justru berada jauh dari alamat tersebut. Ketika saya pindahkan ke lokasi yang benar, sistem menampilkan notifikasi bahwa penandaan lokasi tidak berada pada desa atau kelurahan yang sesuai,” tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.
Menanggapi pertanyaan tersebut DJP memberikan penjelasan bahwa kendala penandaan geometri tersebut dapat terjadi karena titik geometri yang dipilih tidak sesuai dengan alamat yang telah dimasukkan sebelumnya.
“Mohon maaf atas kendala yang dialami. Apabila yang dimaksud adalah kendala pada data geometris saat pendaftaran NPWP dengan munculnya notifikasi ‘penandaan lokasi tidak berada di dalam area desa/kelurahan’, hal tersebut terjadi karena titik geometri tidak sesuai dengan alamat yang telah diinput. Ketidaksesuaian ini dapat berdampak pada penentuan KPP yang seharusnya terdaftar,” jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Untuk memastikan proses pendaftaran tidak terkendala dengan kasus serupa, DJP menjelaskan kepada wajib pajak untuk terlebih dahulu memastikan data alamat telah diinput dengan benar hingga sistem menampilkan nama KPP yang terdaftar.
Selanjutnya, pilih menu Tandai Alamat dan pastikan peta telah muncul, kemudian perbesar tampilan peta untuk menentukan titik yang sesuai. Setelah itu, lakukan klik dua kali pada titik lokasi yang dimaksud kemudian klik Simpan. Sistem akan menampilkan nomor koordinat apabila titik yang dipilih tersebut merupakan lingkup wilayah kerja yang sama dengan KPP terdaftar.
Bagi wajib pajak yang telah mengikuti panduan tersebut namun masih mengalami kendala teknis serupa, wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat untuk meminta bantuan petugas dalam melakukan pendaftaran atau aktivasi akun.
