Berita Nasional

Proses Massal e-Bupot Kini Lebih Cepat Lewat Fitur Bulk Process

Daffa Yasril Nurmansyah

Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak. Kini, sistem e-Bupot Coretax telah dilengkapi dengan fitur Bulk Process. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penerbitan bukti potong pajak secara massal. Pembaruan ini dapat menjadi solusi bagi wajib pajak, terutama perusahaan skala besar dan instansi pemerintah yang harus menerbitkan ribuan hingga ratusan ribu bukti potong pajak dalam satu masa pajak.

Selain mengunduh, fitur Bulk Process dapat memungkinkan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan dan pelaporan (submit) bukti potong secara massal tanpa kendala batasan per halaman. Fitur bulk process pada menu e-Bupot ini juga dinilai sangat penting, khususnya untuk penerbitan Bukti Potong Formulir 1721-A1 dan 1721-A2, serta penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (BPMP) pada masa pajak yang sesuai.

Sebelum adanya penyematan fitur bulk process, wajib pajak pada perusahaan sering kali harus memproses data secara bertahap atau per page, yang memakan waktu cukup lama. Dengan hadirnya fitur Bulk Process pada Coretax, wajib pajak dapat mengakses menu e-Bupot, lalu memilih Bulk Process, dan masuk ke opsi Issue By Period untuk memproses data dalam jumlah massal sekaligus, atau Download CSV by Period untuk mengunduh data berdasarkan masa pajak.



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahannya di akun X @kring_pajak, selain e-Bupot, menu ini juga dapat digunakan pada menu e-Faktur. "Bulk Process" tersebut dapat digunakan wajib pajak untuk download file csv atau pdf atas faktur pajak masukan untuk setiap masa pajak yang dipilih ya, Kak," jelas DJP. Namun, saat ini fitur pada e-Faktur tersebut masih dalam proses pengembangan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA