
Perjanjian perdagangan bebas sementara antara negara-negara anggota Eurasian Economic Union (EAEU) meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kyrgyzstan, dan Rusia dengan Mongolia akan berlaku pada 22 Juli 2026 mendatang.
Pada Jumat, (22/05/2026), Menteri Perdagangan Komisi Ekonomi Eurasia (EEC), Andrei Slepnev, bersama Menteri Ekonomi dan Pembangunan Mongolia, Jadamba Enkhbayar, menyampaikan bahwa perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memperluas liberalisasi perdagangan kawasan Eurasia. Hal tersebut diwujudkan melalui penghapusan dan penurunan tarif Bea Masuk terhadap ratusan komoditas perdagangan bilateral.
Lewat perjanjian dagang tersebut, negara-negara anggota EAEU dan Mongolia sepakat untuk menghapuskan atau menurunkan tarif bea masuk terhadap 367 subpos produk dari masing-masing pihak. Kebijakan ini diperkirakan akan mencakup sekitar 90% perdagangan timbal balik antara Rusia serta negara-negara anggota EAEU dan Mongolia dalam skema perdagangan preferensial.
Selain menurunkan tarif bea masuk, kesepakatan juga mencakup sekitar 89% ekspor negara-negara anggota EAEU, termasuk Rusia ke Mongolia, yang akan memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk. Produk tersebut antara lain produk pangan, pupuk, produk polimer, sejumlah produk logam besi, serta kendaraan bermotor.
Pemerintah Rusia memperkirakan rata-rata tarif Bea Masuk di pasar Mongolia untuk barang-barang yang tercakup dalam perjanjian dagang tersebut akan turun dari sebesar 6% menjadi 0,2%. Penurunan tarif tersebut diproyeksikan mampu memberikan penghematan hingga 8 miliar Rubel per tahun bagi pelaku usaha Rusia.
Perjanjian dagang disebutkan berlaku selama 3 tahun dengan opsi perpanjangan otomatis dengan periode tahun yang sama. Setelah periode awal berakhir, para pihak akan melakukan peninjauan guna memperluas liberalisasi perdagangan, termasuk penyederhanaan prosedur dan penghapusan hambatan tarif maupun non-tarif untuk hampir seluruh cakupan perdagangan bilateral. Perjanjian tersebut telah ditandatangani di Minsk pada 27 Juni 2025, dan masing-masing negara melanjutkan proses ratifikasi sesuai ketentuan domestik yang berlaku.
