Berita Nasional

MUI dan Perhimpunan Filantropis Usulkan Zakat Berubah Status Jadi Kredit Pajak

Redaksi Ortax

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan terkait perlakuan zakat. Kedua lembaga mengusulkan agar zakat yang dibayarkan oleh masyarakat tidak lagi sekadar menjadi pengurang penghasilan bruto, tetapi diubah statusnya menjadi kredit pajak.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Muhammad Cholil Nafis menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi umat Islam yang selama ini menanggung beban ganda (double burden), yakni kewajiban perpajakan kepada negara dan kewajiban agama. Menurutnya, skema tax deduction yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan insentif yang maksimal bagi wajib pajak.

"Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi pengurang pajak langsung (kredit pajak). Hal ini diyakini akan merangsang masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi milik negara maupun swasta," ujar Cholil.

Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari PFI yang menilai insentif ini sangat strategis. Ketua Dewan Pakar PFI Amelia Fauzia menyoroti besarnya potensi perputaran dana donasi yang saat ini belum masuk ke dalam sistem formal. Ia memaparkan, dari total potensi dana filantropi Islam di Indonesia yang mencapai Rp343,08 triliun.

Sayangnya, realisasi penghimpunan dana tersebut saat ini baru menyentuh angka Rp40 triliun. "Sekitar 73% dari total dana yang beredar ditaksir masih disalurkan secara informal kepada penerima manfaat tanpa melalui lembaga," ungkap Amelia. Pengakuan zakat sebagai kredit pajak dinilai akan mendorong wajib pajak untuk menggunakan lembaga penyalur profesional.

Menjawab kekhawatiran bahwa skema kredit pajak akan menggerus penerimaan negara, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Ning Rahayu, memberikan perspektif ekonomi makro. Ia menjelaskan bahwa beralihnya dana dari sektor informal ke sistem formal akan mempercepat penyaluran bantuan ke masyarakat kelas bawah. Hal ini akan memicu multiplier effect berupa peningkatan daya beli yang langsung mendongkrak tingkat konsumsi. Perputaran uang tersebut akan kembali masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Merujuk pada praktik di berbagai negara seperti Malaysia, kebijakan serupa justru terbukti memperkuat perekonomian dan konsumsi domestik tanpa merugikan penerimaan negara secara agregat," urai Ning.

Merespons usulan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa hingga saat ini otoritas belum memiliki rencana resmi untuk mengakomodasi zakat sebagai kredit pajak. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak terbuka untuk mengkaji lebih lanjut usulan ini. Pengkajian mendalam diperlukan untuk menghitung potensi shortfall pada Pajak Penghasilan (PPh) dan membandingkannya dengan dampak makroekonomi yang diutarakan MUI dan PFI.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA