Berita Nasional

MA Akselerasi Integrasi e-Tax Court dan Sistem SIAP Guna Percepat Penanganan PK Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah mengakselerasi integrasi sistem informasi antara e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA. Langkah ini menjadi prioritas utama bersamaan dengan agenda penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, proses integrasi sistem informasi menjadi perhatian serius. Hal ini mengingat volume perkara pajak yang sangat tinggi, yaitu sepanjang tahun 2025, MA telah menerima sekitar 7.500 permohonan PK perkara pajak.

Lebih lanjut, masalah utama yang timbul pada masa transisi peradilan tersebut adalah perbedaan format dokumen antara sistem e-Tax Court dan sistem SIAP MA. Saat ini, pengajuan sengketa melalui e-Tax Court telah menghasilkan dokumen persidangan digital, termasuk salinan putusan Pengadilan Pajak yang dikenal sebagai Bundel A.

Namun, karena proses integrasi sistem SIAP MA yang masih berjalan tersebut, dokumen elektronik dari e-Tax Court sebagaimana dimaksud belum dapat diproses secara otomatis oleh sistem administrasi MA. Di sisi lain, dokumen pendukung lainnya atau Bundel B masih tersedia dalam format cetak (fisik), sehingga menimbulkan kondisi di mana sebagian berkas sudah berbentuk digital, sementara sebagian lainnya masih harus diproses secara manual.

Untuk mengakomodasi kendala integrasi sistem dalam masa transisi ini, panitera MA telah menetapkan Keputusan Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court pada 1 Desember 2025.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA