Foto: Youtube TVR Parlemen
Saat ini pemerintah tengah melakukan integrasi pengadilan pajak ke dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, proses integrasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Sejalan dengan proses tersebut, pada Kamis (13/8/2026), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 3 Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga calon tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan diajukan secara resmi kepada DPR RI.
Calon pertama yang disetujui adalah Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA. Dalam uji kelayakan, Maftuh memaparkan makalah mengenai prinsip kepastian hukum dalam putusan peninjauan kembali perkara pajak untuk mendukung stabilitas fiskal negara. Pembahasan tersebut mendapat perhatian dari pimpinan sidang Komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman, S.H., M.H yang mengingatkan agar upaya menjaga stabilitas penerimaan negara tetap memperhatikan perlindungan hak wajib pajak.
Calon kedua adalah Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., yang merupakan hakim pengadilan pajak dengan latar belakang pendidikan akuntansi dan perpajakan. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan gagasan pembaruan hukum pajak yang menekankan keseimbangan antara keadilan bagi wajib pajak dan kepastian hukum. Ia juga menjelaskan karakteristik hukum pajak yang memiliki kepentingan publik, termasuk kebutuhan negara untuk memperoleh perlindungan hukum agar hak pemajakannya tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, calon ketiga adalah Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H. guru besar ilmu hukum yang sebelumnya memiliki pengalaman selama 32 tahun di Direktorat Jenderal Pajak sebelum memasuki masa purnatugas dan berfokus pada bidang akademik. Dalam uji kelayakan, ia menyoroti sejumlah tantangan peradilan pajak di tengah perkembangan ekonomi digital, khususnya transaksi perdagangan daring lintas negara dan aset kripto. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga independensi dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan alat bukti.
Selain membahas visi dan kompetensi para calon, uji kelayakan di Komisi III DPR RI turut menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelesaian sengketa pajak. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti disparitas putusan sengketa serta kendala administratif dalam pencairan kembali dana yang telah masuk ke kas negara meskipun wajib pajak telah memenangkan perkara.
Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta juga mengingatkan pentingnya objektivitas hakim agung agar proses peradilan tetap menjamin keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Dengan disetujuinya 3 CHA tersebut, maka jabatan hakim agung MA Kamar TUN Khusus pajak telah terpenuhi.




