Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) menjelaskan mekanisme cara pengajuan permohonan kunjungan sidang maupun penelitian di lingkungan Pengadilan Pajak bagi civitas akademika maupun masyarakat umum.
Mengutip unggahan Instagram @setpp.kemenkeu, SetPP menjelaskan bahwa pengajuan permohonan tidak mengharuskan pemohon datang ke Pengadilan Pajak. Pemohon cukup menyampaikan surat permohonan sesuai ketentuan dan mengikuti tahapan pengajuan yang telah ditetapkan.
Berikut panduan permohonan pengajuan kunjungan sidang atau penelitian di Pengadilan Pajak.
- Mula-mula pemohon menyampaikan surat permohonan fisik kepada Pengadilan Pajak. Surat tersebut dapat diserahkan melalui Loket A atau dikirim melalui pos ke Pengadilan Pajak.
- Setelah surat permohonan fisik tersebut dikirim, pemohon wajib melengkapi formulir secara daring melalui tautan Form Pengajuan Kunjungan/Penelitian. Dalam tahapan ini, pemohon wajib mengunggah surat permohonan yang telah memperoleh cap tanda terima dari petugas Loket A.
- Dalam hal pemohon mengirimkan surat permohonan fisik melalui pos, pemohon wajib mengunggah surat permohonan beserta bukti pengiriman pos.
- Selanjutnya, pemohon dapat menunggu tindak lanjut dari SetPP melalui layanan WhatsApp. Oleh karena itu, nomor telepon dan alamat email yang dicantumkan dalam formulir harus aktif agar proses koordinasi dapat berjalan dengan baik.
- Apabila permohonan tersebut diverifikasi, pemohon dapat melakukan kunjungan sidang atau penelitian sesuai jadwal yang telah disepakati.




