Wajib pajak Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang sebelumnya tercakup dalam rezim Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), tetapi pada tahun pajak berjalan memiliki omzet konsolidasi global kurang dari EUR 750 juta selama 2 dari 4 tahun pajak tahun pengenaan GloBE, dapat mengajukan pencabutan status wajib pajak GloBE melalui Coretax DJP.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2026 (PER 6/2026), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar dapat mencabut status wajib pajak GloBE secara jabatan atau berdasarkan permohonan.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PER 6/2026, permohonan pencabutan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui menu Pencabutan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE oleh akun penanggung jawab/person in charge (PIC). Berikut langkah-langkah pencabutan status wajib pajak GloBE melalui Coretax:
- Mula-mula PIC login ke akun Coretax, kemudian klik profil akun, lalu impersonate ke akun wajib pajak badan.
- Klik menu Portal Saya, lalu pilih Pencabutan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
- Dalam formulir pencabutan, sejumlah informasi akan ditampilkan oleh sistem. Wajib pajak perlu memastikan data yang ditampilkan telah sesuai serta mengisi alasan pencabutan status.
- Setelah permohonan pencabutan diajukan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE ke akun Wajib Pajak.
Selain pencabutan status, Coretax DJP juga menyediakan fitur perubahan data wajib pajak GloBE bagi wajib pajak yang masih tercakup dalam rezim GloBE tetapi perlu memperbarui informasi yang sebelumnya disampaikan saat pendaftaran status GloBE.
Perubahan data wajib pajak dilakukan melalui menu Perubahan Data Wajib Pajak GloBE oleh PIC melalui Coretax DJP. Adapun data wajib pajak GloBE yang dapat diubah oleh PIC antara lain:
- Identitas Wajib Pajak;
- Identitas Entitas Induk Utama;
- Identitas Grup PMN;
- Alamat Korespondensi; serta
- Kontrak Administratif.
