
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus membayar pajak yang terutang sebelum jatuh tempo pembayaran. Namun, dalam kondisi tertentu wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran atas utang pajak yang dimiliki.
Ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengangsur pajak yang terutang. Permohonan untuk mengangsur dapat diajukan untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Karbon (PPh Pasal 29). Pengangsuran juga dapat diajukan atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.
Untuk PPh Pasal 29, Pasal 117 ayat (4) PMK 81/2024 mengatur pengangsuran pajak dapat diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya. Untuk pajak selain PPh Pasal 29, wajib pajak dapat melakukan pengangsuran paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran.
Pengangsuran pembayaran pajak dapat diajukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Syarat permohonannya diatur pada Pasal 114 dan Pasal 115 PMK 81/2024.
Surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dalam hal kesulitan likuiditas disampaikan dengan mencantumkan alasan dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk diangsur dan jangka waktu pengangsuran. Surat tersebut harus dilampiri:
untuk tahun pajak yang diajukan pengangsuran.
Wajib pajak juga wajib memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. Selain itu, wajib pajak sesuai kewajibannya telah menyampaikan:
Jika pengangsuran diajukan karena keadaan force majeur, surat permohonan cukup dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan diajukan paling lama sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, wajib pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas dan jumlah pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur dan jangka waktu pengangsuran.
Surat permohonan tersebut wajib dilampiri dokumen berupa surat pernyataan wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas dan rekening koran 3 bulan terakhir. Selain itu, wajib pajak perlu memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
Sementara itu, jika pengangsuran dilakukan dalam hal terjadi force majeur, permohonan dilampiri dengan keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan ini diajukan paling lama sebelum permohonan lelang atas barang sitaan untuk pelunasan utang pajak diajukan secara tertulis oleh pejabat untuk penagihan pajak pusat.
Setelah permohonan diterima dan mempertimbangkan alasan serta bukti pendukung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja (untuk pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29) atau 7 hari kerja (untuk pengangsuran pembayaran selain PPh Pasal 29). Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diberikan keputusan, permohonan dianggap diterima. Keputusan persetujuan wajib diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir. Besarnya pembayaran atas angsuran pembayaran pajak dalam surat keputusan persetujuan ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran per bulan.
Meskipun bisa mengangsur, wajib pajak tetap dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi bunga dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:
“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Tarif bunga per bulan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Anda dapat melihat tarif bunga untuk angsuran pajak pada tautan berikut ini: Tarif Bunga sesuai KMK
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training

26 September 2025

11 September 2025