Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa seluruh layanan wajib pajak pada Coretax DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat malam ini. Pemeliharaan ini diinformasikan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.
Kegiatan pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu. Downtime akan berlangsung pada hari Rabu, 07 Januari 2026 mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan Kamis, 08 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. Selama masa downtime, wajib pajak masih dapat mengakses laman www.pajak.go.id.
Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.
