Tax Learning

DJP Tetapkan Syarat Baru Perpanjangan SPT Tahunan, Siapa Saja yang Berhak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi bagi wajib pajak untuk memperpanjang tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Ketentuan mengenai perpanjangan tersebut mengalami penyesuaian serta perubahan seiring dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Kriteria Wajib Pajak

Pada ketentuan sebelumnya yaitu Pasal 97 PER 11/2025, tidak disebutkan secara spesifik kriteria wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Pasal 5 PER 3/2026 memberikan batasan spesifik wajib pajak yang dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh menjadi tiga kelompok utama, yaitu:

  1. wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;
  2. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja; dan
  3. wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan yang belum selesai.

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan

Khusus untuk pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang diajukan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan, atau karena audit laporan keuangan yang belum selesai, harus menyertakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat 4 UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja harus menyertakan alasan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  3. surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP dan badan di Coretax melalui menu layanan administrasi wajib pajak dengan memilih layanan AS.08. Baca artikel panduan mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh di Coretax selengkapnya: Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax?

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA