
Apabila melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi, wajib pajak diminta untuk melaporkan transaksi tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Badan. Informasi mengenai transaksi tersebut diisi pada Lampiran 10-A dan Lampiran 10-B SPT Tahunan PPh Badan versi Coretax.
Pihak Afiliasi dan Transaksi Afiliasi
Terdapat beberapa kondisi yang menjadi kriteria suatu pihak disebut sebagai pihak afiliasi. Pertama, wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%. Kedua, wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Keempat, transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Sementara itu, sesuai petunjuk pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025, transaksi afiliasi dapat berupa:
- penjualan dan pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi dan barang dagangan);
- penjualan dan pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap;
- penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud;
- pendapatan atau biaya bunga;
- penyerahan atau pemanfaatan jasa;
- penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi; dan
- transaksi penjualan/pembelian atau penyerahan/pemanfaatan lainnya.
Lampiran 10-A
Lampiran 10A diisi dengan informasi mengenai transaksi afiliasi. Informasi tersebut yakni:
- NPWP/TIN, nama, negara, dan kegiatan usaha lawan transaksi;
- bentuk hubungan istimewa;
- jenis dan nilai transaksi afiliasi; dan
- metode penentuan harga transfer yang digunakan beserta alasan.
Lampiran 10-B
Lampiran ini digunakan untuk menyampaikan pernyataan Wajib Pajak terkait dengan dokumentasi penentuan harga transfer wajar atas transaksi yang dimiliki dalam hal wajib pajak memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Lampiran 10-B terdiri dari empat bagian.
Bagian pertama, pernyataan mengenai jenis transaksi hubungan istimewa. Bagian ini dijawab Ya/Tidak sesuai dengan kondisi transaksi wajib pajak dan diselaraskan dengan transaksi yang diungkapkan pada Lampiran 10-A.
Bagian kedua, berisi pernyataan mengenai apakah wajib pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Pada bagian ketiga, wajib pajak menjawab pertanyaan terkait kewajiban dokumentasi penerapan PKKU atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Jika terdapat kriteria yang terpenuhi, pastikan telah menyelenggarakan TP Doc sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Bagian keempat diisi sesuai dengan TP Doc yang diselenggarakan oleh masing-masing wajib pajak. TP Doc tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, namun wajib pajak perlu mengisi Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada Lampiran 10D.
