Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai bahwa sistem perpajakan yang optimal tidak terbatas hanya memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Peningkatan kepatuhan pajak juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat, pelayanan yang berkualitas, serta kepercayaan terhadap administrasi perpajakan.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Widayanto pada Forum Nasional Tax Center, Rabu (26/08/2026). Lewat paparannya, Bimo menegaskan bahwa untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak, DJP memerlukan kerjasama atau kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia akademik, organisasi profesi, dan masyarakat.
Bimo menjelaskan bahwa kepatuhan sukarela penting dalam membangun sistem perpajakan yang tepat sasaran dan efisien. Kepatuhan sukarela tidak hanya didorong melalui pengawasan, tetapi juga melalui edukasi, pelayanan yang baik, dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan.
Ia memandang bahwa tax center berperan sebagai penghubung antara DJP, akademisi, dan masyarakat. Guna memperkuat peran tersebut, kini DJP tengah menyiapkan 4 langkah strategis.
Pertama, DJP akan memperjelas tata kelola, pola kemitraan, pembinaan, dan koordinasi dengan tax center. Kedua, DJP akan mengembangkan aplikasi tax center sebagai sarana pelaporan, pengelolaan data, monitoring, dan evaluasi kegiatan.
Ketiga, DJP akan membuka ruang kolaborasi penelitian dengan tax center. Keempat, DJP akan memfasilitasi penguatan jejaring antar tax center agar inovasi dan best practice dapat direplikasi di berbagai wilayah.
Sebagai informasi, saat ini DJP telah memiliki lebih dari 530 tax center yang tersebar di perguruan tinggi dan organisasi nirlaba seluruh Indonesia. Menurut Bimo, jaringan tersebut merupakan sarana utama DJP untuk memperluas jangkauan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk menyampaikan pemahaman mengenai manfaat penerimaan pajak sekaligus memperkuat literasi perpajakan masyarakat secara berkelanjutan.




