Tax Alert

DJP Catat 12,34 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Redaksi Ortax

08 April 2025

Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah dilaporkan adalah 12,34 juta SPT. Jumlah ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT yang dilaporkan mengalami penurunan. Per 31 Maret 2024, total SPT yang masuk mencapai 12,7 juta, sementara data per 1 April 2025 menunjukkan 12,34 juta SPT telah diterima. Meskipun terdapat perbedaan waktu pencatatan, angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 2,83%.

Penurunan ini antara lain disebabkan oleh adanya relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi diberikan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP—Dwi Astuti—menyampaikan sebagian besar SPT telah disampaikan secara elektronik. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, SPT yang dilaporkan lewat kanal e-Filing sebanyak 10,56 juta SPT. Sementara itu, 1,33 juta SPT melalui dilaporkan dengan e-Form dan 629 SPT melalui e-SPT. “Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi Astuti.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA