Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, yang seharusnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tetap berisiko mengalami kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi, yakni dikenai PPh Pasal 23.
Dalam hal terjadi pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi, bukti potong yang dimiliki wajib pajak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak.
“Apabila perusahaan merupakan wajib pajak UMKM dan telah dikenai pemotongan PPh Pasal 23, bukti potong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan,” tulis Kring Pajak (Selasa, 28/04/2026).
Namun demikian, apabila wajib pajak hanya memperoleh penghasilan yang bersifat final, pengkreditan pajak tersebut dapat menyebabkan status SPT Tahunan menjadi lebih bayar (LB). Terlepas dari kondisi tersebut, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5% secara self-assessment.
“Terkait pembayaran PPh Final sebesar 0,5%, wajib pajak tetap diminta untuk melakukan penyetoran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas DJP.
Untuk mencegah terulangnya kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi di masa mendatang, wajib pajak UMKM disarankan untuk menunjukkan surat keterangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) kepada pihak pemotong atau pemungut pajak pada saat transaksi dilakukan.
Perlu dicatat, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto. Besarnya peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak yang berasal dari keseluruhan peredaran bruto usaha termasuk peredaran bruto dari tempat kegiatan usaha.
PP 55/2022 juga menambahkan ketentuan terkait pengecualian omzet bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tarif 0,5%. Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Jumlah peredaran bruto tersebut dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Penghitungan pajak bagi UMKM pasca UU HPP dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Penghitungan Pajak bagi UMKM Pasca UU HPP
