Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Perppu Darurat Terkait Insentif Pajak UMKM

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat dinamika global. Salah satu sasaran utama dari kebijakan dalam rancangan peraturan tersebut adalah pemberian insentif perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan Perppu ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada hari Jumat (13/03/2026).

Dalam draf Perppu yang tengah disusun tersebut, pemerintah mengadaptasi kerangka kebijakan yang serupa dengan yang pernah diterapkan pada saat krisis pandemi COVID-19, namun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Salah satu poin krusial yang diatur di dalamnya adalah pemberian pelonggaran berupa penundaan kewajiban pembayaran pajak bagi UMKM. Langkah ini diambil mengingat UMKM tergolong sebagai kelompok usaha yang rentan terhadap risiko lonjakan biaya operasional akibat kenaikan harga energi.

Mengenai substansi insentif perpajakan di dalam Perppu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penegasan secara langsung. "Ada insentif darurat PPh dan PPN di sektor terdampak ini tanpa mengubah undang-undang pajak," kata Airlangga. Ia menyebutkan bentuk insentif darurat tersebut adalah "penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi".

Sebagai informasi, saat ini DJP tengah mengupayakan revisi terkait PP 55/2022 akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Namun, karena proses penandatanganannya sempat terlambat, terdapat beberapa prosedur administrasi yang perlu diulang kembali. Pengulangan tersebut hanya bersifat administratif, mulai dari proses penandatanganan kembali oleh Dirjen Pajak, kemudian Menteri Keuangan, hingga selanjutnya dikirim kembali ke Istana untuk ditandatangani.

Dalam draf revisi PP 55/2022, ketentuan PPh Final UMKM akan ditetapkan secara permanen khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki batas omzet maksimal Rp4,8 miliar. Dalam aturan yang sama, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dipastikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi masih diberikan kelonggaran untuk memanfaatkan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA