Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan informasi bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang mengatur secara khusus Pajak Penghasilan Final UMKM akan selesai dan terbit pada semester I Tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa revisi atas PP 55/2022 saat ini masih berada pada tahap finalisasi. Apabila proses tersebut telah diselesaikan, revisi beleid tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden dan selanjutnya diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sedang diproses, sebentar lagi terbit. Bisa diterbitkan pada semester I Tahun 2026 ini. Prosesnya sudah selesai, termasuk harmonisasi,” ungkap Purbaya kepada awak media (Selasa, 07/04/2026).
Perlu dicatat, secara substansi revisi atas aturan PP 55/2022 tidak mengalami perubahan. DJP menegaskan bahwa pokok pengaturan yang dimuat dalam revisi tersebut tetap sama sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi maupun pernyataan resmi kepada awak media sebelumnya.
Dalam draf revisi PP 55/2022, ketentuan PPh Final UMKM akan ditetapkan secara permanen khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki batas omzet maksimal Rp4,8 miliar. Dalam aturan yang sama, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dipastikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi masih diberikan kelonggaran untuk memanfaatkan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto telah menyampaikan bahwa proses revisi PP 55/2022 memerlukan waktu lebih panjang karena sempat dilakukan pemrosesan ulang. Namun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut faktor yang menyebabkan revisi tersebut harus melalui proses ulang kembali. “Terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022, memang kami berproses kembali tahun ini,” tutup Bimo.
