Foto: Badan Pemeriksa Keuangan RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus menguat dengan penekanan pada peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan preventing, promoting, dan response yang selaras dengan best practice internasional.
Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa pendekatan DJP tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan kinerja, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan. Hal ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan Tahun 2023 hingga 2025 kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (Kamis,16/04/2026).
Menurut Daniel, pendekatan preventing difokuskan pada penguatan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan andal guna mencegah potensi ketidakpatuhan sejak awal. Hal tersebut sejalan dengan upaya membangun pondasi sistem pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis data.
Lebih lanjut, selain penguatan sistem informasi, pendekatan promoting juga diarahkan pada pembentukan ekosistem kepatuhan melalui penyempurnaan dan harmonisasi regulasi perpajakan. Kebijakan yang konsisten dan komprehensif dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum serta mendorong kesadaran wajib pajak.
Sementara itu, pendekatan response menitikberatkan pada penguatan pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang efektif, guna memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara tepat dan memberikan efek jera yang terukur.
BPK menegaskan bahwa pendekatan preventing, promoting, dan response yang tengah diimplementasikan oleh DJP saat ini sudah sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni memperkuat administrasi perpajakan yang modern dan adaptif.
Dalam LHP yang disampaikan pada tahun 2026, BPK juga menyoroti sejumlah temuan disertai dengan rekomendasi, meliputi pengembangan compliance risk management, analisis potensi perpajakan atas transaksi pengalihan saham, evaluasi kompensasi kerugian, serta penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib pajak.
