Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa sebagian layanan wajib pajak pada Sistem Informasi (SI) DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat malam ini. Pemeliharaan ini diinformasikan untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJP.
Kegiatan pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) tidak dapat diaksesnya aplikasi e-Faktur Desktop, aplikasi GENTA, aplikasi VAT Refund CTAS, dan aplikasi e-PBK sementara waktu. Downtime akan berlangsung pada hari Kamis, 16 April 2026 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selama masa downtime, wajib pajak masih dapat mengakses laman www.pajak.go.id.
Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan SI DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.
