Tax Learning

Apa Saja Kriteria Marketplace Menjadi Pemungut PPh Pasal 22?

Seiring dengan perkembangan ekonomi digital dan kemudahan transaksi perdagangan lintas batas, pemerintah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15 Tahun 2025 (PER 15/2025) yang mengatur kriteria bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).

Kriteria PPMSE Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PER 15/2025, kriteria PPMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar dan/atau dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000 dalam 12 bulan atau Rp50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Permohonan Penunjukan dan Pencabutan PPMSE Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER 15/2025, PPMSE yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak secara langsung ke KPP atau melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP). Adapun pemberitahuan dibuat menggunakan contoh format lampiran huruf B PER 15/2025.

Sementara itu, dalam hal PPMSE tidak memenuhi batasan kriteria atau atas pertimbangan Dirjen Pajak tidak lagi memenuhi batasan kriteria, Dirjen Pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan PPMSE secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dengan menerbitkan keputusan Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian. Keputusan Dirjen Pajak dibuat menggunakan contoh format lampiran huruf C dan pemberitahuan dibuat dengan format lampiran huruf D PER 15/2025.

Sebagai informasi, PER 15/2025 mulai ditetapkan dan berlaku sejak 5 Agustus 2025. Perlu dicatat, atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan paling lama satu bulan sejak penunjukan sebagai pemungut pajak. Pajak dipungut sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang diterima oleh pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM serta berlaku untuk seluruh pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui penjualan lewat PMSE.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

Categories:

Tax Learning

Tagged:

umkm,
pph22,
pph 22
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA