Tax Learning

Apa Itu PPN DTP?

Dewa Suartama

22 July 2025

Salah satu fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah adalah Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 (PMK 92/2023), Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Dalam PMK 92/2023, salah satu jenis pajak yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah PPN.

Pemberian PPN DTP merupakan kewenangan menteri keuangan. Pada Pasal 3 PMK-228/2010, dijelaskan bahwa menteri keuangan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal PPN DTP. Objek PPN DTP akan ditetapkan tiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai UU APBN.

Contoh Insentif PPN DTP

Pemberian insentif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, sehingga dalam tahun anggaran mungkin saja tidak terdapat insentif PPN DTP. Beberapa jenis insentif PPN DTP yang pernah diberikan antara lain PPN DTP terkait penanganan Covid-19, PPN DTP atas penyerahan rumah, dan PPN DTP atas tiket pesawat.

PPN DTP Terkait Penanganan Covid-19

Insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021. PPN DTP diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak terkait penanganan Covid-19, seperti alat tes, obat, dan pelindung diri, oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak tertentu. PPN DTP selanjutnya diberikan atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Terakhir, PPN DTP juga diberikan atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak/Rumah Susun

Insentif PPN DTP lainnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025. Insentif diberikan untuk penyerahan rumah baru dengan harga paling tinggi Rp5 miliar. PPN DTP sebesar 100% dari bagian harga Rp2 miliar berlaku untuk penyerahan yang dilakukan pada periode 1 Januari - 31 Juni 2025. Sementara itu, penyerahan 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dari bagian harga Rp2 miliar.

PPN DTP Tiket Pesawat

Pemerintah memberi fasilitas berupa PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi. PPN DTP sebesar 6%, sementara 6% PPN ditanggung oleh penerima jasa. Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, untuk periode penerbangan 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Administrasi PPN DTP

Atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung pemerintah, PKP tetap wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur pajak dibuat menggunakan kode transaksi 07. Faktur pajak juga dibuat dengan mencantumkan keterangan dasar hukum yang mengatur insentif PPN DTP, contohnya "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2025".

Selain itu, PKP juga perlu menyampaikan laporan realisasi. Namun, umumnya faktur pajak terkait penyerahan PPN DTP dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dianggap sebagai laporan realisasi.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA