Tax Learning

Analisis Industri dalam Penerapan PKKU sesuai PMK 172/2023

Dalam konteks transfer pricing, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa transaksi antara entitas yang memiliki hubungan afiliasi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Pemerintah melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai PKKU dalam Penentuan Harga Transfer melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Salah satu yang diatur adalah kewajiban untuk melakukan analisis industri sebagai bagian dari tahapan penerapan PKKU.

Tahapan Penerapan PKKU

Berdasarkan pasal 4 ayat (4) PMK 172 /2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:

  1. mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  2. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  3. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  4. melakukan analisis kesebandingan;
  5. menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  6. menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

Identifikasi dalam Analisis Industri

Ketentuan terkait analisis industri diatur pada Pasal 6 Ayat (1) PMK 172 /2023. Analisis Industri dijelaskan sebagai analisis untuk mengidentifikasi beberapa faktor, antara lain:

  1. jenis produk berupa barang atau jasa;
  2. karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
  3. pesaing dan tingkat persaingan usaha;
  4. tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi wajib pajak;
  5. keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs;
  6. regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
  7. faktor-faktor lainnya yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Analisis industri sangat berperan dalam analisis penentuan kewajaran dan kesesuaian transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa. Analisis industri bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait kondisi industri yang relevan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 172/2023, hasil analisis industri akan digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi  yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan. Dengan memahami konteks industri secara mendalam, diharapkan analisis yang dilakukan dalam penerapan PKKU dapat lebih relevan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA