
Sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), faktur pajak wajib dibuat pada saat dilakukan penyerahan, termasuk untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Penerbitan faktur pajak harus dapat dilakukan paling lama 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat.
Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak
Karena saat pembuatan faktur pajak bergantung pada saat penyerahan JKP, perlu diketahui kapan JKP dianggap telah dilakukan penyerahan. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) PP 44/2022, terdapat tiga kondisi untuk menentukan penyerahan JKP. Pertama, harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Kedua, kontrak atau perjanjian ditandatangani jika kondisi pertama tidak diketahui. Ketiga, mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma JKP.
Contoh Saat Pembuatan Faktur Pajak
Berikut adalah beberapa ilustrasi pembuatan faktur pajak untuk JKP yang tercantum pada penjelasan PP 44/2022.
Faktur Pajak atas Jasa Persewaan
PT AAA menyewakan 1 unit ruko kepada PT DDD dengan masa kontrak selama 12 tahun. Dalam kontrak, disepakati bahwa PT DDD mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2025. Nilai kontrak sewa selama 12 tahun sebesar Rp120.000.000. Pembayaran sewa dilakukan secara tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000 per tahun.
Pada tanggal 29 September 2025, PT DDD melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan JKP berupa sewa tersebut, PT AAA wajib membuat faktur pajak pada tanggal 29 September 2025 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.000.000.
Faktur Pajak atas Jasa Konsultansi
PT Alam mengontrak Firma Bumi Langit untuk memberikan jasa konsultansi manajemen dan pelatihan kepada staf pemasaran PT Alam selama 6 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000. Pembayaran jasa konsultansi akan dilakukan setiap bulan. Firma Bumi Langit mulai memberikan jasa konsultansi pada tanggal 1 September 2025. Pada tanggal 10 Oktober 2025, Firma Bumi Langit menerbitkan faktur penjualan (invoice) untuk menagih pembayaran jasa konsultansi bulan September 2025 sebesar Rp10.000.000. PT Alam melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2025. Atas transaksi tersebut, Firma Bumi Langit wajib membuat faktur pajak pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.000.000 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Oktober 2025.
