
Dalam laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025, pemerintah mengungkapkan sejumlah Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk tahun 2025-2029. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Lalu, bagaimana praktik pemungutan PPN atas jasa jalan tol di negara lain?
Di kawasan Eropa, Inggris dan Prancis menerapkan aturan pajak yang sangat dipengaruhi oleh siapa operator jalan tol tersebut. Pemerintah Inggris mengenakan PPN sebesar 20% untuk jalan tol swasta yang dioperasikan oleh perusahaan seperti Midland Expressway Ltd. Namun, untuk jalan yang dikelola otoritas publik tidak dikenakan PPN, karena tidak dianggap sebagai kegiatan bisnis komersial. Sistem serupa juga digunakan di Prancis, di mana pengguna jalan tol dikenakan Taxe sur la Valeur Ajoutée (TVA) 20% karena hampir seluruh jaringan tol antar kota (Autoroutes) dikelola oleh perusahaan konsesi swasta.
Di Jerman pemerintah menggratiskan tarif jalan tol (Autobahn) bagi mobil pribadi dan tidak mengenakan pajak pada sistem pungutan tol khusus truk berat (LKW-Maut), sebab pemerintah mengkategorikan pungutan tersebut sebagai retribusi publik negara dan bukan jasa komersial. Tetapi, pungutan PPN standar sebesar 19% tetap dikenakan tanpa pengecualian pada beberapa terowongan khusus yang hak pengelolaannya dipegang oleh pihak swasta.
Denmark mendanai jalannya melalui pajak kendaraan bermotor yang sangat tinggi, sehingga hampir seluruh jalan tolnya gratis untuk mobil pribadi. Pungutan tol hanya difokuskan pada infrastruktur jembatan tertentu, seperti jembatan Øresund yang menghubungkan Denmark dengan Swedia. Karena layanan tersebut ditetapkan sebagai aktivitas ekonomi komersial, maka pemerintah memungut PPN sebesar 25%
Di Malaysia, jalan tol tidak dikenakan Sales and Service Tax, karena perusahaan konsesi jalan tol seperti PLUS Malaysia tidak termasuk dalam daftar penyedia jasa kena pajak. Vietnam yang menggunakan mekanisme Build Operate Transfer (BOT) memperlakukan layanan jalan tol sebagai jasa kena pajak dengan tarif PPN 10%, meskipun pemerintah saat ini menurunkannya menjadi 8% sebagai stimulus ekonomi pasca pandemi.
Berbeda dengan yang lain, pemerintah China menggunakan sistem tarif ganda pasca reformasi Business Tax to Value Added Tax (B2V). Pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 9% untuk jalan tol baru dan operator skala besar, tetapi memberikan tarif khusus sebesar 3% untuk jalan tol lama dengan tujuan agar biaya logistik angkutan tidak melonjak secara tiba-tiba. PPN atas jalan tol akan secara otomatis dibebaskan ketika pemerintah China menginstruksikan penggratisan tol secara nasional pada hari libur besar seperti periode Golden Week.
