Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tombol Tandai sebagai Tidak Valid pada faktur Pajak Masukan pada e-Faktur Coretax, tidak digunakan untuk menolak permintaan pembatalan faktur pajak dari penjual.
DJP menjelaskan bahwa fitur Tandai sebagai Tidak Valid digunakan apabila faktur Pajak Masukan muncul atas transaksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau dokumen faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. “Apabila ada pajak masukan yang tidak seharusnya ada, pada faktur pajak tersebut dapat dipilih Tandai Tidak Valid,” jelas Kring Pajak.
Selain digunakan untuk transaksi yang tidak valid atau transaksi fiktif, penandaan Tandai sebagai Tidak Valid juga dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dalam kondisi tertentu, misalnya atas faktur pajak yang proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang belum selesai.
DJP juga turut menginformasikan bahwa penandaan Tandai sebagai Tidak Valid pada permintaan pembatalan faktur pajak dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi PKP pembeli. Salah satunya, status faktur pajak yang sebelumnya telah berstatus Credited berpotensi kembali berubah menjadi Approved.
Perubahan status tersebut dapat membuka ruang bagi PKP Penjual untuk melanjutkan proses pembatalan faktur tanpa memerlukan persetujuan ulang dari pembeli. Dalam hal faktur pajak yang telah dikreditkan akhirnya dibatalkan, PKP Pembeli juga berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang dapat menimbulkan kurang bayar.
Dengan demikian, PKP Pembeli disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan PKP Penjual guna memastikan alasan pembatalan faktur pajak.
