Tax Learning

Tidak Lagi di DJP Online, Notifikasi CbCR Kini Disampaikan di Coretax

Redaksi Ortax

25 April 2025

Notifikasi Country by Country Report (CbCR) merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017, notifikasi CbCR wajib dilakukan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Siapa yang Wajib Melakukan Notifikasi CbCR?

Sesuai ketentuan PER 29/2017, wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan notifikasi ke DJP.

Dalam hal wajib pajak juga memiliki kewajiban penyampaian CbCR, wajib pajak dimaksud harus menyampaikan CbCR yang dilampiri kertas kerja bersamaan dengan penyampaian notifikasi.

Penyampaian Notifikasi CbCR di Coretax

Per 1 Januari 2024, administrasi terkait hak dan kewajiban perpajakan dialihkan dari aplikasi DJP Online ke Coretax. Meskipun beberapa jenis kewajiban di tahun pajak 2024 masih dilakukan di DJP Online, misalnya SPT Tahunan, penyampaian notifikasi CbCR untuk tahun pajak 2024 dilakukan melalui aplikasi Coretax. Hal ini ditegaskan DJP melalui salah satu unggahan akun X @kring_pajak. "Pelaporan CbCR, baik pelaporan normal maupun pembetulan, mulai 1 Januari 2025 dilakukan melalui Coretax DJP," tulis DJP.

Langkah-langkah penyampaian notifikasi CbCR adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke Coretax, lalu pilih menu Pertukaran Informasi PerpajakanLaporan per Negara. Perlu dicatat, menu ini diakses melalui akun Coretax wajib pajak badan, tidak melalui impersonate PIC maupun kuasa wajib pajak.
  2. Kemudian, klik tombol Masukkan CBCR.
  3. Data periode pembukuan, nama wajib pajak, dan NPWP akan otomatis terisi. Kemudian, masukkan Tahun Pajak.
  4. Pada layar akan muncul tiga bagian formulir. Pertama, Bagian I. IDENTIFIKASI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI YANG MERUPAKAN ENTITAS INDUK. Jika wajib pajak adalah entitas induk, wajib menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi, serta tidak dimiliki langsung/tidak langsung oleh entitas lain dalam grup usaha, centang kotak pada bagian A-1, A-2, dan A-3. Jika peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun, centang kotak pada bagian A-4, lalu isi jumlah peredaran bruto konsolidasi pada bagian B.
  5. Kedua, Bagian II. IDENTIFIKASI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI YANG BUKAN MERUPAKAN ENTITAS INDUK. Bagian ini diisi apabila wajib pajak bukan entitas induk. Pada bagian C-1, centang kotak sesuai dengan peredaran bruto konsolidasi dari induk. Pada bagian C-2, pilih informasi yang sesuai dengan induk, apakah induk merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar negeri. Pada bagian D, masukkan data entitas induk seperti nama, NPWP/TIN, negara/yurisdiksi, serta nilai peredaran bruto. Dalam hal entitas induk tidak wajib menyampaikan CbCR dan menunjuk entitas konstituen dalam grup usaha sebagai pengganti untuk menyampaikan CbCR, silakan isi informasi pada bagian E.
  6. Ketiga, Bagian III. PERNYATAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PER NEGARA. Bagian ini akan terisi otomatis sesuai dengan data yang diisi pada Bagian I dan Bagian II. Misalnya, wajib pajak bukan merupakan entitas induk, induk berada di yurisdiksi yang mewajibkan pelaporan CbCR, pada bagian III akan otomatis terisi bagian F-4 dengan keterangan Laboran CBC telah dilaporkan oleh (Nama Entitas Induk). Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  7. Setelah klik Simpan, sistem akan melalukan verifikasi dengan OTP. Masukkan OTP, lalu klik Verifikasi.
  8. Setelah berhasil, tanda terima notifikasi yang disampaikan dapat dilihat pada laman awal menu Laporan per Negara.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA