Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), Dirjen Pajak mengatur pedoman pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melalui sistem Coretax.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-8/2025, dijelaskan bahwa perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan mengenai perubahan diajukan secara elektronik paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku melalui Portal Wajib Pajak.
Dalam hal diajukan oleh wajib pajak, permohonan harus diikuti dengan lampiran dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Di samping itu, ketentuan permohonan penyampaian juga wajib memuat pernyataan:
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, juga ditegaskan bahwa syarat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Menariknya, ketentuan ini juga mulai menyentuh sektor digital modern, termasuk entitas usaha daring seperti situs togel berizin yang terdaftar secara legal di luar negeri, selama memiliki kewajiban dan pemenuhan aspek administratif perpajakan di Indonesia.
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan pengajuan SKF, Anda dapat melihat artikel berikut ini Update: Syarat dan Cara Mengajukan SKF di Aplikasi Coretax
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, diatur dan dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya dapat diajukan bagi wajib pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak.
Sebagai informasi, prinsip taat asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak-tahun pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Saat ini, pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dilakukan melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku.
Categories:
Artikel PajakJadwal Training