Pada ketentuan perpajakan, salah satu jenis sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Meskipun begitu, otoritas memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan atas sanksi pajak tersebut. Ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan wajib pajak. Pada Pasal 23 ayat (1) PMK 118/2024, sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan, yakni sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun, pengurangan/penghapusan diberikan terbatas pada sanksi administrasi akibat kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 menjelaskan, kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak yaitu:
Untuk sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dan STP, penghapusan/pengurangan sanksi dapat diajukan dalam hal:
Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak 2 kali. Permohonan diajukan untuk 1 SKP atau STP dan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) huruf a, permohonan dapat diajukan apabila wajib pajak telah melunasi jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.
Permohonan kedua diajukan jangka waktu paling lama 3 bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Permohonan diajukan atas SKP/STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yang pertama.
Setelah permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian. Dirjen Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi kepada wajib pajak yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 15 hari.
Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan, yang isinya dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, maupun menolak permohonan wajib pajak, dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, permohonan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi pajak dianggap dikabulkan.
Categories:
Tax LearningJadwal Training