Tax Learning

Simak! Ketentuan Terbaru PPN PMSE

pressfoto / freepik

Perkembangan transaksi digital dan perdagangan lintas batas telah mendorong pemerintah untuk terus menyesuaikan regulasi perpajakan demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Salah satu aspek penting yang diatur dalam aktivitas ini adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital, baik dari dalam maupun luar negeri, oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kriteria Pelaku Usaha PMSE

Pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2025 (PER 12/2025). PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sementara itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, dan merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan 15 PMK 81/2024, PPMSE terbagi menjadi 2 yaitu PPMSE luar negeri dan PPMSE dalam negeri. Adapun pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu, yakni:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan yaitu melebihi Rp600.000.000 dalam 1 tahun atau Rp50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Apabila pelaku usaha PMSE belum memenuhi kriteria namun ingin ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE dapat menyampaikan pemberitahuan melalui portal wajib pajak (Coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (PJAP).

Selanjutnya, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN akan menerima surat keputusan dari DJP. Sementara itu, pelaku usaha luar negeri akan diberikan nomor identitas perpajakan berupa NPWP, sedangkan pelaku usaha dalam negeri akan mendapatkan status sebagai pemungut PPN PMSE.

Berikut daftar terkait perusahaan yang ditunjuk sebagai PMSE dapat dilihat pada laman berikut ini: PPN atas Produk dan Jasa Digital melalui Transaksi Elektronik.

Pemungutan PPN oleh Pelaku Usaha PMSE

Berdasarkan Pasal 9 PER 12/2025, PPN yang wajib dipungut oleh pelaku usaha PMSE adalah 11% yaitu tarif sebesar 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa.

Atas PPN yang dipungut, pihak lain membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut PPN dapat berupa faktur penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (order receipt), atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam hal pembeli adalah PKP dan bermaksud mengkreditkan PPN yang dibayar, PKP harus memberitahukan keterangan berupa nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK), atau alamat pos elektronik (email) yang terdaftar pada administrasi DJP kepada pelaku usaha PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Penyetoran dan Pelaporan PPN PMSE

Berdasarkan Pasal 12 PMK 12/2025, penyetoran PPN dilakukan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak untuk setiap masa pajak. Batas waktu penyetoran adalah paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sementara itu, pelaporan PPN dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan SPT Masa PPN yang disampaikan melalui Coretax atau PJAP.

Pemungutan PPN PMSE dilaporkan melalui SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP. Format dan pengisian dua jenis SPT tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Sementara itu, bagi pihak pemungut yang merupakan pelaku PMSE luar negeri, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran J PER-12/2025.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA