Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah terbit dan mulai berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Tax Amnesty paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017. Pelajari dan unduh selengkapnya:
Categories:
ArsipTagged: