Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi meluncurkan aplikasi Smart Tax sebagai upaya mendigitalisasi pembayaran dan administrasi pajak daerah. Dalam tahap awal, Smart Tax telah mengintegrasikan pembayaran sejumlah pajak daerah, meliputi Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Hardianto menjelaskan, penerapan Smart Tax merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan publik sekaligus pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Smart Tax menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Sekaligus memudahkan masyarakat dan wajib pajak melakukan pembayaran pajak melalui sistem digital,” jelas Hardianto.
Menurut Hardianto, penerapan Smart Tax memberikan alternatif pembayaran yang lebih fleksibel bagi wajib pajak. Dengan tersedianya kanal pembayaran digital, wajib pajak kini tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain memudahkan pembayaran, integrasi pembayaran dan administrasi pajak diharapkan dapat membuat transaksi pajak daerah lebih terdokumentasi sehingga mendukung pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan secara lebih efektif.
Meski demikian, Pemkab Sumbawa juga tetap mempertahankan mekanisme pembayaran secara manual. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan digitalisasi tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang masih membutuhkan layanan pembayaran secara langsung.
“Kami juga akan tetap menyiapkan skema pembayaran pajak manual di kantor, jangan sampai digitalisasi kita terapkan masyarakat justru enggan untuk membayar. Makanya kita siapkan dua skema pembayaran,” tutup Hardianto.




