
Pemerintah Kota Bima memperkuat pengawasan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan melakukan pemasangan 21 unit dari 28 unit alat perekam transaksi (tapping box) pada pelaku usaha sektor makanan, minuman, dan perhotelan. Perangkat tapping box diintegrasikan langsung dengan sistem pemerintah daerah sehingga transaksi yang menjadi objek PBJT dapat dipantau secara real time.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Siswadi menjelaskan bahwa pemasangan tapping box merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi administrasi perpajakan daerah.
"Setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem, sehingga pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih transparan, dan akuntabel," jelas Siswadi.
Selain transparansi, Siswadi juga menegaskan bahwa digitalisasi pengawasan transaksi pelaku usaha dapat menekan potensi kebocoran penerimaan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Untuk mendukung implementasi program ini, BPKAD akan melanjutkan sosialisasi, pendampingan, serta kegiatan monitoring dan evaluasi guna memastikan pengawasan penerimaan PBJT melalui tapping box berjalan secara optimal.
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Kota Bima telah merealisasikan pemasangan 21 unit tapping box. Adapun perangkat tapping box telah aktif merekam transaksi di 15 tempat kuliner dan 6 hotel.




