
Pemerintah saat ini tengah merencanakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menarik modal dan investasi global dalam jumlah besar ke dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pada Rabu (24/6/2026) bahwa kehadiran PFII sangat penting untuk mendukung agenda investasi nasional yang selama ini masih bertumpu pada skema direct investment.
Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut ia menjelaskan bahwa negara yang memiliki financial center memiliki kapasitas untuk menghimpun dana investasi yang jauh lebih masif dibandingkan dengan skema tradisional. Airlangga memberikan contoh keberhasilan Singapura dan Uni Emirat Arab (UEA), yang dinilai berhasil memperoleh investasi hingga ribuan triliun rupiah melalui optimalisasi ekosistem financial center mereka.
Sebagai perbandingan, Singapura mengelola kawasan keuangannya di bawah pengawasan Monetary Authority of Singapore (MAS). Berdasarkan panduan insentif dari MAS, Singapura menawarkan skema Financial Sector Incentive (FSI) bagi institusi keuangan yang memenuhi kualifikasi, seperti investment banking atau perusahaan dagang derivatif. Institusi yang memenuhi kualifikasi tersebut tidak dikenakan tarif corporate income tax (CIT) normal sebesar 17%, melainkan menikmati concessionary tax rate di kisaran 10% hingga 15%, bergantung pada klasifikasi tier.
Sementara itu, UEA memiliki kawasan khusus bernama Dubai International Financial Centre (DIFC) yang menerapkan sistem hukum perdata dan komersial terpisah dari hukum nasional UEA. Hukum pajak federal UEA memperkenalkan CIT sebesar 9% pada tahun 2022 untuk penghasilan di atas AED 375.000. Berbeda dengan ketentuan umum, Federal Tax Authority UEA menetapkan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan DIFC tetap dapat memanfaatkan tarif CIT 0% asalkan memenuhi status Qualifying Free Zone Person (QFZP).
Untuk memperoleh status QFZP tersebut, Pemerintah UEA mewajibkan perusahaan memiliki adequate economic substance di Dubai, seperti keberadaan fisik kantor dan karyawan lokal. Selain itu, penghasilan yang diperoleh harus memenuhi kriteria yang sah. Penghasilan yang memenuhi syarat mencakup seluruh transaksi dengan sesama entitas Free Zone, serta transaksi dengan pihak di luar Free Zone sepanjang bersumber dari qualifying activities yang telah ditetapkan, seperti manufaktur, logistik, dan manajemen dana investasi.
Meskipun diwajibkan memenuhi qualifying income, ketentuan de minimis rule hadir sebagai toleransi dari pemerintah UEA. Ketentuan tersebut mengizinkan perusahaan di kawasan DIFC untuk memperoleh penghasilan dari non-qualifying income dan tetap mendapatkan fasilitas CIT 0%, dengan syarat, porsi penghasilan non-qualifying maksimal 5% dari total penghasilan perusahaan dalam setahun, atau maksimal senilai AED 5 juta. Selama pendapatan tersebut belum melewati threshold maksimal, status QFZP perusahaan akan tetap dipertahankan.
