Berita Nasional

Pemerintah Evaluasi Kebijakan PPN Jasa Outsourcing untuk Industri Tekstil dan Garmen

Daffa Yasril Nurmansyah

Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pemerintah kini tengah mengevaluasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penyerahan tenaga kerja kepada industri industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang tepat untuk mengatur PPN terkait jasa outsourcing. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menjaga daya saing industri padat karya di dalam negeri.

"Bapak Presiden menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan jasa tenaga kerja, nanti kita carikan regulasi yang pas. Tentu, terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat dievaluasi agar dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," jelas Airlangga di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9/2026). 

Menurut Airlangga, evaluasi kebijakan PPN atas penyerahan tenaga kerja diperlukan dengan mempertimbangkan karakteristik industri tekstil dan garmen yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja. Industri tersebut memerlukan tambahan tenaga kerja untuk menyesuaikan kapasitas produksi dengan lonjakan permintaan pada periode tertentu. Menurutnya, ketika industri garmen domestik menggunakan jasa outsourcing untuk memenuhi lonjakan produksi tersebut, transaksi itu dikenakan PPN di Indonesia.

“Tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini, di luar negeri tidak dikenakan perpajakan ," jelas Airlangga.

Selain evaluasi kebijakan PPN, pemerintah juga turut mengevaluasi peraturan teknis dan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan kebutuhan industri tekstil dan pakaian jadi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung keberlangsungan dan daya saing industri dalam negeri.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan kepabeanan terhadap impor pakaian bekas, termasuk pakaian bekas dalam bentuk ballpress. 

"Terkait dengan industri garmen, gangguan akibat impor secara kiloan ataupun impor dalam bentuk ballpress juga diminta untuk segera ditertibkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai karena hal tersebut sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri. Sementara itu, untuk industri tekstil, akan dipertimbangkan pemberian kembali fasilitas tax holiday,” tutup Airlangga.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA