Tax Learning

Bagaimana Pelaporan PPN KMS di Coretax?

Darin Althof

15 April 2025

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. PPN atas KMS dikenakan kepada siapa saja yang melakukan KMS, baik orang pribadi maupun badan. 

Ketentuan terbaru terkait KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Peraturan ini mencakup kriteria bangunan yang menjadi objek PPN, tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), serta ketentuan penyetoran dan pelaporan pajaknya. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Terbaru PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Pada artikel kali ini secara khusus akan membahas pembayaran dan pelaporan PPN KMS di aplikasi Coretax.

Penyetoran PPN KMS

Sepanjang telah memenuhi kriteria terutang PPN KMS, wajib pajak—Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau non-PKP—wajib untuk melakukan penyetoran PPN KMS. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Mulai 1 Januari 2025, pembuatan kode billing untuk penyetoran PPN KMS dilakukan melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke dalam Coretax, pilih menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing
  2. Pilih "KAP KJS “411211-103 PPN Dalam Negeri - Kegiatan Membangun Sendiri”. Kemudian isi formulir secara lengkap. Nomor Objek Pajak (NOP) wajib diisi. Silakan masukkan NOP yang tercantum pada SPPT PBB. Lengkapi juga alamat objek pajak.
  3. Berikutnya, isi nilai PPN terutang atas KMS, kemudian klik Unduh Kode Billing. Kode billing tersebut aktif sampai dengan 7 hari sejak dibuat. Jika terlewat, kode billing akan hangus dan wajib pajak perlu membuat kembali kode billing yang baru.
  4. Lanjutkan pembayaran hingga mendapat Nomor Tanda Penerimaan Negara. Pembayaran akan muncul dalam menu Buku Besar wajib pajak. Gunakan filter KAP dan KJS ataupun masa pajak untuk memastikan pembayaran telah berhasil.

Pelaporan PPN KMS bagi Wajib Pajak PKP

Ketentuan pelaporan PPN KMS diatur dalam Pasal 328 ayat (1) PMK 81/2024. Dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan PPN KMS sepanjang telah melakukan penyetoran. Sementara itu, wajib pajak yang merupakan PKP, di samping memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN KMS, PKP wajib untuk melaporkan PPN KMS pada SPT Masa PPN.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan PPN KMS di Coretax:

  1. Setelah melakukan penyetoran, masuk ke dalam Menu Surat Pemberitahuan (SPT). Pilih konsep SPT PPN yang telah dibuat. 
  2. Setelah masuk ke dalam SPT Induk PPN, scroll ke bawah sampai kolom "IV. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI". Isi nilai DPP dan kolom PPN akan otomatis dihitung.
  3. Lanjutkan proses pengisian dan pelaporan SPT sampai selesai.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA