Tax Learning

Mutual Agreement Procedure, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Medina Kyara Putrifidi

Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan mekanisme untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Hal ini dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan memastikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pengaturan terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). 

Siapa yang Dapat Mengajukan MAP?

MAP dapat diajukan oleh beberapa pihak diantaranya, wajib pajak dalam negeri (WPDN), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, atau warga negara indonesia (WNI) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai non diskriminasi.

Perlakuan Pajak Apa yang Dapat Diajukan MAP?

Berdasarkan PMK 172/2023, MAP dapat diajukan terhadap sejumlah perlakuan pajak. Pertama, pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan karena koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap dan/atau koreksi objek pajak penghasilan (PPh) lainnya. 

Kedua, pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan PPh di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B. Ketiga, penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak mitra P3B. Keempat, diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B. Kelima, penafsiran ketentuan P3B. 

Selain itu,  WPDN juga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada DJP sebagai pejabat berwenang indonesia dalam rangka penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) karena adanya koreksi penentuan harga transfer.

Cara Mengajukan MAP

Pengajuan MAP oleh wajib pajak disampaikan kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak Daerah tempat wajib pajak terdaftar. MAP yang diminta oleh WNI (untuk masalah non-diskriminasi) atau pejabat yang berwenang dari mitra P3B disampaikan kepada DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional. 

Permintaan MAP harus diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan dalam tax treaty. Namun, jika tax treaty tidak mengatur jangka waktu, permintaan MAP diajukan dalam waktu 3 tahun, dihitung sejak tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan PPh dan saat terjadinya perlakuan pajak yang tidak sesuai P3B.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA