Foto: old.beacukai.go.id
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 (PMK 92/2025) yang mengatur tata cara penyelesaian barang-barang yang kewajiban administrasi kepabeanannya tidak diselesaikan atau terkendala dengan ketentuan kepabeanan. PMK 92/2025 resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 (PMK 178/2019).
Berdasarkan PMK 92/2025, barang-barang di kawasan pabean yang tidak segera diselesaikan kewajibannya akan diklasifikasikan menjadi tiga status hukum yang berbeda. Pertama, Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yaitu barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya. Kedua, Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yaitu barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan pejabat bea dan cukai untuk dilakukan penelitian karena adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan. Ketiga, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik.
Terhadap barang-barang yang statusnya telah berubah tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki beberapa opsi mekanisme penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi pelelangan, pemusnahan atau penetapan menjadi BMMN dan hibah. Untuk proses lelang BTD dan BDN, penentuan harga terendahnya harus memperhitungkan akumulasi dari bea masuk, cukai, pajak, serta biaya sewa gudang. Apabila barang tersebut tidak laku terjual pada lelang perdana, pemerintah berwenang untuk melakukan lelang ulang dengan penyesuaian nilai, memusnahkannya, atau menghibahkannya.
Tidak hanya mekanisme penyelesaian barang kepabeanan, PMK 92/2025 juga memuat ketentuan mengenai pengajuan permohonan keberatan untuk pemilik barang yang merasa keberatan atas penetapan status BDN. Selain itu dengan berlakunya PMK 92/2025 DJBC juga memiliki kewenangan penuh untuk memblokir akses kepabeanan pemilik barang.
Pemblokiran akses pabean dapat dilakukan apabila pemilik barang membiarkan barang berstatus BTD miliknya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pebaean) atau TLBTPP (Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP). PMK 92/2025 memuat ketentuan peralihan pada Pasal 64 yang mengatur bahwa sejak 1 April 2026, BTD, BDM dan BMMN yang telah ditetapkan sebelum PMK 92/2025 berlaku, pengelolaannya akan dilaksanakan sesuai dengan PMK 92/2025.
