Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak yang pengajuannya saat ini dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak, masuk ke menu Layanan Administrasi, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih kategori sub-layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Saat memilih sub-layanan tersebut, akan muncul pop-up windows seperti gambar berikut, klik Simpan.
Wajib pajak kemudian akan dialihkan ke menu kasus. Pilih Alur Kasus.
Sistem akan secara otomatis menampilkan formulir permohonan. Isi formulir tersebut dan pastikan telah mengisi kolom bertanda *, antara lain kolom Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik, Nama Layanan Publik, Tahun, dan Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir. Setelah mengisi formulir, klik tombol Simpan.
Sistem akan melakukan pengecekan status, yakni telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan Status NPWP Aktif. Pastikan kedua kondisi tersebut telah terpenuhi.
Langkah berikutnya adalah membuat dokumen permohonan. Klik Create PDF.
Isi detail pada formulir dokumen dan pastikan telah mengisi kolom bertanda *. Kemudian klik Simpan dan tandatangani dokumen dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
Setelah berhasil menandatangani dokumen, klik Submit.
Sistem kemudian akan memproses permohonan. Setelah permohonan berhasil, akan muncul tombol untuk mengunduh dokumen hasil KSWP. Lalu klik tombol Lanjut untuk menutup kasus.
Berikut contoh Surat Keterangan Status Wajib Pajak. Dokumen dapat diunduh kembali pada menu Dokumen Saya.
Sebelumnya pengajuan KSWP dilakukan di DJP Online pada menu Info KSWP. Menu Info KSWP tidak hanya digunakan untuk KSWP, tetapi juga untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal, Surat Keterangan Domisili untuk subjek pajak dalam negeri, pengajuan surat keterangan penggunaan PPh Final, serta Surat Keterangan Jasa Luar Negeri.
Di Coretax, permohonan KSWP diajukan melalui menu Layanan Administrasi dengan kategori Layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiba Perpajakan. Pada DJP Online, hasil dari KSWP hanya berupa status valid/tidak valid. Di Coretax, hasil dari konfirmasi berupa dokumen Surat KSWP. Perlu dicatat, KSWP di Coretax dikhususkan untuk 1 instansi pemberi layanan publik. Jika memerlukan KSWP untuk beberapa instansi, wajib pajak dapat mengajukan kembali dengan menuliskan instansi tujuan dan peruntukan KSWP.
Categories:
Tax Learning15 April 2025