Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan pada penelusuran aset milik mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv melalui pendekatan mengikuti jejak aliran dana. Langkah ini diterapkan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar telah dikonversi menjadi berbagai aset fisik serta ditempatkan dalam instrumen deposito di sejumlah bank.
Guna melacak seluruh perolehan aset tersebut, penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baru yang meliputi kalangan swasta, notaris, hingga karyawan tempat penukaran uang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh harta yang bersumber dari tindak pidana korupsi dapat disita demi mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak, yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya, untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya," ujarnya Kamis (10/9/2026).
Penelusuran aset ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas penahanan Haniv yang tengah berjalan. Tersangka saat ini tengah menjalani masa penahanan 40 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penahanan dan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan sejak Februari 2025 ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam menyelesaikan perkara tunggakan secara tuntas di sektor penerimaan negara.
Dalam rekam jejak perkaranya, dugaan penerimaan gratifikasi ini bermula saat Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk meminta bantuan modal kepada beberapa wajib pajak. Melalui pesan surat elektronik, ia mengarahkan perusahaan wajib pajak untuk mengirimkan dana sponsor langsung ke rekening anaknya guna membiayai kegiatan fashion show.
Dari skema tersebut, tersangka diduga mengumpulkan dana sebesar Rp400 juta dari wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari wajib pajak di luar Jakarta. Selain aliran dana sponsor, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2023. Penerimaan valas tersebut dialirkan melalui perantara berinisial BSA dan hingga kini belum dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menurut hukum.
