Foto: brics20226.gov.in
Para pemimpin negara anggota BRICS sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang perpajakan internasional dan transfer pricing melalui Deklarasi New Delhi. Kesepakatan ini dicapai dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 yang berlangsung pada 12–13 September 2026 di New Delhi, India.
Berdasarkan dokumen Deklarasi New Delhi, para pemimpin BRICS menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan internasional yang adil, inklusif, stabil, dan efisien. Komitmen tersebut direalisasikan melalui penguatan koordinasi antar otoritas pajak negara anggota dalam rangka menghadapi tantangan fiskal global.
Untuk mengakselerasi kerja sama tersebut, BRICS membentuk 2 kelompok kerja, yakni Working Group on International Taxation and Transfer Pricing serta Working Group on Revenue Statistics. Sebagai langkah dukungan, BRICS meluncurkan sejumlah inisiatif seperti BRICS Tax Support Network, yakni sebuah jejaring kerja sama yang memfasilitasi negara anggota untuk saling memberikan pendampingan administratif dan konsultasi teknis perpajakan. Inisiatif lainnya dikembangkan melalui BRICS Tax Cross-Learning Lab dan BRICS Tax Collaboration Tool.
Tidak hanya infrastruktur dan teknologi, BRICS juga mendorong peningkatan program pertukaran keahlian melalui inisiatif Young Tax Professionals serta penguatan peran perempuan dalam administrasi fiskal melalui BRICS Women in Tax Network.
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi ini, BRICS dijadwalkan menggelar pertemuan BRICS Tax Heads and Tax Experts pada 21–24 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk negara-negara anggota dalam merumuskan langkah teknis, memperkuat koordinasi, dan melakukan knowledge sharing.
Negara-negara anggota BRICS juga menegaskan posisinya untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam merumuskan arah kebijakan pajak internasional. Salah satunya melalui United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation beserta protokolnya.
