Berita Nasional

Komisi XI DPR Harmonisasi Aturan PNBP dan Kekayaan Negara dalam RUU Keuangan Negara

Daffa Yasril Nurmansyah

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Komisi XI DPR RI kini tengah menyusun harmonisasi ketentuan keuangan negara melalui skema omnibus law agar sejalan dengan perubahan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mekanisme pengelolaan kekayaan negara, serta optimalisasi penerimaan negara. Penyusunan rancangan undang-undang tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Keuangan Negara dengan melibatkan masukan akademisi dan pakar hukum serta ekonomi, Senin (14/09/2026).

Dalam RDPU tersebut, Komisi XI DPR menjelaskan bahwa harmonisasi keuangan negara penting untuk disusun dan disesuaikan dengan perkembangan kelembagaan dan praktik pengelolaan aset negara, termasuk setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dewi Kania Sugiarti menegaskan perlu adanya  batasan-batasan antara keuangan negara dalam ranah publik dan pengelolaan kekayaan dalam ranah privat.

“Pengertian keuangan negara ini sangat luas. Secara teoritis, keuangan negara dapat diartikan dalam pengertian sempit, yaitu terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan APBN. Namun, dalam UU Keuangan Negara, baik dari sisi definisi maupun ruang lingkup, cakupannya justru sangat luas,” jelas Dewi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI. 

Sejalan dengan penjelasan Dewi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menilai bahwa cakupan keuangan negara dalam ketentuan yang berlaku masih terlalu luas karena turut mencakup kekayaan BUMN yang telah dipisahkan dari APBN. 

“Menurut UU dan teori hukum, penyertaan modal negara dalam bentuk inbreng merupakan tindakan pengalihan kepemilikan. Artinya, telah terjadi peralihan kepemilikan atas modal yang disertakan. Sebagai contoh, ketika negara menyerahkan modal kepada BUMN, terjadi pertukaran kepemilikan yakni uang/aset yang diserahkan menjadi milik BUMN, sedangkan saham menjadi milik negara,” jelas Dian.

Selain penataan hubungan antara APBN dan kekayaan BUMN, Panja Komisi XI DPR RI juga turut membahas penguatan kerangka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kontribusi PNBP yang masih berkisar 17-20% dari total pendapatan negara dinilai perlu dioptimalkan, terutama karena penerimaannya masih rentan terhadap perubahan harga komoditas global.

Penguatan PNBP diarahkan melalui perluasan basis objek penerimaan, termasuk potensi dari sektor energi baru terbarukan, perdagangan karbon, bursa mineral, spektrum digital, serta pemanfaatan data dan infrastruktur publik. Penentuan tarif PNBP atas sumber daya alam juga didorong untuk mempertimbangkan dampak eksternalitas lingkungan agar pengelolaan sumber daya tidak hanya berorientasi pada penerimaan jangka pendek.

Dalam kondisi lonjakan harga komoditas, Panja Komisi XI DPR RI juga menilai bahwa penerapan tarif progresif seperti windfall profit tax dapat memastikan negara memperoleh bagian yang proporsional atas surplus yang timbul akibat kondisi pasar.

Panja Komisi XI DPR RI juga menekankan perlunya penyederhanaan regulasi PNBP yang tersebar dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Terbaginya pengaturan PNBP dinilai menimbulkan ketidaksinkronan data, perbedaan mekanisme pemungutan, serta lemahnya pengawasan terhadap penerimaan negara.

Melalui harmonisasi peraturan dengan skema omnibus law, Komisi XI DPR RI berharap bahwa usulan revisi RUU Keuangan Negara dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMN dan Danantara, sekaligus memperkuat pengawasan fiskal, memperluas basis penerimaan negara, dan menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA