Tax Alert

Kodifikasi Hak dan Kewajiban WP, DJP Akan Resmikan Taxpayer's Charter

Dewa Suartama

18 July 2025

Direktorat Jenderal Pajak akan meresmikan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Hal ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-13/2025. Piagam ini disusun sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi wajib pajak dan sebagai langkah konkret membangun hubungan yang adil, setara, dan bertanggung jawab antara negara dan wajib pajak.

Piagam ini menjadi kodifikasi dari berbagai hak dan kewajiban wajib pajak yang tersebar di berbagai peraturan. Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan, menyampaikan bahwa piagam ini menjadi pengingat bahwa wajib pajak dan juga fiskus memiliki hubungan yang setara atau equal footing.

"Taxpayer Charter ini semacam kodifikasi. Ini sebenarnya menunjukkan suatu komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa kita siap untuk memberikan hak wajib pajak dan mengharapkan wajib pajak melaksanakan kewajiban," ungkap Yon.

Rosmauli, Direktur P2 Humas DJP, mengungkapkan saat ini terdapat 272 aturan yang memuat hak wajib pajak. Sementara itu, 172 aturan lainnya memuat kewajiban wajib pajak. "Jadi, kalau dijumlah ada 447 yang terkait hak dan kewajiban. Nah, ini kita simplifikasi jadi delapan hak dan delapan kewajiban. Jadi, wajib pajak mudah melihatnya," jelasnya.

Beberapa negara maju di dunia telah memiliki piagam wajib pajak. Misalnya, Australia memiliki ATO Charter. ATO Charter memuat empat poin utama yakni hak wajib pajak, kewajiban wajib pajak, prosedur, prosedur keberatan atas suatu putusan, dan bagaimana wajib pajak menyampaikan keluhan atas pelayanan yang diberikan. Selain itu, Kanada memiliki Taxpayer Bill of Rights. Piagam tersebut berisi 16 hak wajib pajak yang harus diberikan oleh Canada Revenue Agency (CRA). Selain itu, CRA juga memiliki 5 komitmen untuk pengusaha kecil.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA